Mostrar / Ocultar Avisos

UPAYA KESEHATAN JIWA DI PUSKESMAS BANJARANGKAN II

Bahwa tujuan Pembangunan Kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Sedangkan kesehatan dalam hal ini didefinisikan sebagai suatu keadaan yang bukan hanya sekedar bebas dari suatu penyakit, cacat dan kelemahan, tapi lebih dari pada itu benar-benar merupakan suatu kondisi yang positif dari kesejahteraan fisik, mental dan social yang memungkinkan seseorang untuk hidup produktif.

Sebagai dampak dari hasil pembangunan nasional terjadi peningkatan pendapatan, pendidikan dan social masyarakat. Hal ini cendrung menimbulkan pergeseran pola penyakit di masyarakat dari kelompok penyakit menular ke kelompok penyakit tidak menular termasuk salah satunya adalah gangguan jiwa.

Pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dapat menimbulkan berbagai masalah psiko-sosial yang mempengaruhi taraf kesehatan jiwa masyarakat. Juga dengan adanya penyebaran dan imigrasi penduduk yang timpang terutama urbanisasi, perubahan social yang cepat, pergeseran nilai-nilai hidup, teknologi informasi yang pesat dan gaya hidup yang merusak kesehatan seperti merokok, minum munuman beralkohol dan penyalah-gunaan obat akan berdampak pada perkembangan mental penduduk. Adanya persaingan global dibidang ekonomi dimana tidak semua orang mampu mengikuti perkembangan tersebut akan berdampak pada kondisi kesehatan jiwa seseorang seperti stres, cemas, rendah diri, perasaan tidak berguna dan gangguan mental lainnya. Oleh karena itu perlu dikembangkan upaya kesehatan jiwa dalam upaya untuk membantu mengatasi masalah kesehatan jiwa masyarakat.

Upaya Kesehatan Jiwa di Puskesmas telah mulai dikembangkan sejak lama baik secara khusus maupun terintegrasi dengan kegiatan pokok Puskesmas lainnya, dengan kegiatan sesuai Pedoman Kerja Puskesmas adalah sbb :

  1. Pengenalan Dini Kasus Gangguan Jiwa (Early Detection), meliputi : Gangguan Psikosis, Gangguan Kecemasan, Gangguan Depresi, Retardasi Mental, Gangguan Psikosomatik atau Psikofiologik, Gangguan Penggunaan Zat, Gangguan pada Anak dan Remaja (Gangguan tingkah laku, Gangguan pemusatan perhatian / sindom hiperkinetik, Gangguan perkembangan spesifik) dan Epilepsi.
  2. Memberikan upaya pertolongan pertama pada kasus-kasus gangguan Jiwa (Primary Treatment).
  3. Kegiatan rujukan yang memadai (Adequate referral).
  4. Melaksanakan terapi lanjutan (follow up) terhadap kasus jiwa yang sudah selesai perawatan di RSJ untuk meringankan beban pasien.

Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa, sesuai Pedoman Kerja Puskesmas diharapkan petugas Puskesmas dapat :

  1. Menangani gangguan jiwa baik yang akut maupun yang kronis yang dapat terjadi pada setiap manusia maupun kelompok masyarakat hingga dapat menurunkan angka kesakitan akibat gangguan jiwa.
  2. Menangani gangguan jiwa dari setiap kelompok umur mulai dari anak, remaja, dewasa dan usia lanjut dengan memanfaatkan azas-azas kesehatan jiwa.
  3. Menilai lebih sensitive dan waspada terhadap kemungkinan keterlibatan emosional pada keluhan-keluhan atau gejala yang ditujukkan pasien sewaktu berobat.
  4. Memberikan penyuluhan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan azas dasar kesehatan jiwa dalam kehidupannya.

Walaupun Upaya Kesehatan Jiwa telah dikembangkan sejak lama, namun dalam perjalanannya belum mampu melaksanakan kegiatan secara optimal mengingat keterbatasan sarana, obat-obatan jiwa yang tersedia dan kemampuan petugas Puskesmas.

Di Puskesmas Banjarangkan II, mulai tanggal 7 Agustus 2008 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dilakukan upaya kerjasama dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Bangli, dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat Klungkung melalui program pendekatan pelayanan rujukan kesehatan jiwa di Puskesmas Banjarangkan II. Dalam hal ini diharapkan bantuan dari pihak Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk dapat kiranya mengirim satu tim Medis ke Puskesmas Banjarangkan II setiap bulan sekali untuk dapat memberikan pelayanan rujukan terhadap kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan kesehatan jiwa yang ada di Klungkung. Segala biaya yang diperlukan akan disiapkan sesuai dengan perda yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pihak Rumah Sakit Jiwa Bangli menyambut baik gagasan tersebut dan bersedia untuk bekerjasama.

Adapun Jadwal Pelayanan Kesehatan Jiwa / Kunjungan Tim Medis RSJ Bangli di Puskesmas Banjarangkan II, Kabupaten Klungkung Tahun 2008, adalah sbb:

  1. Kamis, 07 Agustus 2008, pk. 08.00 - 13.00 Wita
  2. Senin, 08 September 2008, pk. 08.00 - 13.00 Wita
  3. Selasa, 07 Oktober 2008, pk. 08.00 - 13.00 Wita
  4. Senin, 10 Nopember 2008, pk. 08.00 - 13.00 Wita
  5. Selasa, 09 Desember 2008, pk. 08.00 - 13.00 Wita

Jadwal tersebut diatas telah disampaikan kepada para Kepala Desa dan para petugas Puskesmas Pembantu untuk disebarluaskan lebih lanjut kepada masyarakat di wilayah masing - masing dan juga sudah disiarkan melalui siaran keliling pada tanggal 05 Agustus 2008 di seluruh wilayah Puskesmas Banjarangkan II pada khususnya, juga di wilayah Puskesmas daratan lainnya di Kabupaten Klungkung. Besar harapan agar jadwal tersebut diatas dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Klungkung dan dimafaatkan sesuai kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan jiwa yang lebih dekat. Mengenai biaya sesuai ketentuan biaya pelayanan tingkat Puskesmas yang berlaku di Pemerintahan Kabupaten Klungkung.

Sebarkan: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • del.icio.us
  • Netvouz
  • DZone
  • ThisNext
  • MisterWong
  • Wists
  • Bumpzee
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Tinggalkan pesan anda