URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS BANJARANGKAN II
- 7th December , 2007 by admin in PENGORGANISASIAN
- 5 comments
Uraian Tugas Petugas Puskesmas Banjarangkan II, adalah sebagai berikut :
URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS YANG TELAH DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR : 9 TAHUN 1996
Kepala Puskesmas, mempunyai tugas :
-
Mengkoordinir penyusunan perencanaan tingkat Puskesmas berdasarkan data program Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Merumuskan kebijaksanaan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Memberikan tugas kepada para bawahan dan unit-unit serta Puskesmas Pembantu sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
-
Memimpin Urusan Tata Usaha, Unit-unit pelayanan, Puskesmas Pembantu / bidan dan para bawahan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
-
Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
-
Menilai prestasi kerja para bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
-
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menyusun program kerja berikutnya.
-
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Kepala Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Urusan Tata Usaha, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Urusan Tata Usaha berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengkoordinasikan para bawahan dalam menyusun program kerja Puskesmas agar terjalin kerjasama yang baik.
-
Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja.
-
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam peningkatan karier.
-
Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, hubungan masyarakat dan urusan-urusan umum, perencanaan serta pencatatan dan pelaporan.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Urusan Tata Usaha secara keseluruhan.
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Urusan Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas.
Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit termasuk imunisasi.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit secara keseluruhan.
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Peningkatan Kesehatan dan Kesehatan Keluarga, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Peningkatan Kesehatan dan Kesehatan Keluarga berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan kesejahteraan Ibu dan Anak, KB, perbaikan gizi, usaha kesehatan kerja serta Usia Lanjut.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Peningkatan Kesehatan dan Kesehatan Keluarga secara keseluruhan.
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Pemulihan Kesehatan dan Rujukan, mempuinyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Pemulihan Kesehatan dan Rujukan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Pemulihan Kesehatan dan Rujukan secara keseluruhan.
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Kesehatan Lingkungan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Kesehatan Lingkungan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan, usaha kesehatan sekolah dan olah raga, penyuluhan kesehatan masyarakat serta usaha kesehatan kerja.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Ksehatan Lingkungan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat secara keseluruhan.
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Perawatan, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Perawatan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan perawatan, rawat nginap dan perawatan kesehatan masyarakat.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Perawatan secara keseluruhan.
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Penunjang, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Penunjang berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan Laboratorium Sederhana dan Pengelolaan obat-obatan.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Penunjang secara keseluruhan.
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Pelaksana Khusus, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Pelaksana Khusus berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan Usaha Kesehatan Mata, Usaha Kesehatan Jiwa dan Usaha Kesehatan lainnya.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Pelaksana Khusus secara keseluruhan.
-
Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Puskesmas Pembantu, mempunyai tugas :
-
Membantu melakukan kegiatan-kegiatan yang dilakukan PUSKESMAS dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
Bidan di Desa, mempunyai tugas :
-
Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana dan tugas-tugas lain secara profesional.
-
Dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik didalam maupun diluar jam kerja bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas.
URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS YANG BELUM DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG DAN DITETAPKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BANJARANGKAN II NOMOR : 02 / PUSK.BA.II / XI / 2005.
(lihat SK klik disini)
Petugas Kepegawaian, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Kepegawaian berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Kepegawaian secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bendahara, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Bendahara berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan pengelolaan Keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Keuangan secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Logistik, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Logistik berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan pengelolaan Logistik sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Logistik secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas SP2TP, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan SP2TP berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan pengelolaan SP2TP sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan SP2TP secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Program Wajib, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Program Wajib berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Peningkatan Gizi Masyarakat, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) termasuk KB, Pencegahan Penyakit Menular ( P2M ) dan Pengobatan Dasar.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Program Wajib secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Program Pengembangan, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Program Pengembangan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan Program Pengembangan sesuai kebutuhan dan kemampuan seperti Program Kesehatan Gigi dan Mulut, UKS / UKGS, Kesehatan Mata, Kesehatan Jiwa, Perkesmas, Kesehatan Lansia, Kesehatan Olah Raga dan Usaha Kesehatan Kerja.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Program Pengembangan secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Unit Penunjang, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Unit Penunjang berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan Penunjang Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan seperti Gudang Farmasi, Apotik, Laboratorium Sederhana dan Loket.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Penunjang secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Promosi Kesehatan, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Promosi Kesehatan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Promosi Kesehatan meliputi Penyuluhan Kesehatan, Pembinaan PSM / UKBM, Pembinaan PHBS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Promosi Kesehatan secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Kesehatan Lingkungan, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan meliputi Pengawasan dan Pembinaan SAB, Pengawasan dan Pembinaan JAGA, Pengawasan dan Pembinaan TTU / TPM / Pestisida, Pelayanan Klinik Sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas KIA / KB, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan KIA / KB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pelayanan KIA / KB meliputi ANC, PNC, perawatan Neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIA / KB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan KIA / KB secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Gizi, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat meliputi Pembinaan Posyandu, PSG, Pemantauan Pola Konsumsi, Pemantauan Penggunaan Garam Beryodium, ASI Eksklusif, Pemberian kapsul Vitamin A, Pemberian tablet Fe, penyuluhan Gizi dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas P2M, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan P2M berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan kegiatan P2M meliputi : P2 TB, P2 KUSTA, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, Immunisasi dan Surveilans.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan P2M secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Pengobatan Dasar, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Pengobatan Dasar berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pelayanan Pengobatan Dasar, penyuluhan kesehatan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Pengobatan Dasar secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas P2 TB, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan P2 TB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan P2 TB meliputi penemuan dini penderita TB melalui pengumpulan pot sputum, pengobatan penderita TB, pemeriksaan kontak penderita TB, penyuluhan TB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan P2 TB secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas P2 Kusta, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan P2 Kusta berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan P2 Kusta meliputi penemuan dini penderita Kusta, pengobatan penderita Kusta, pemeriksaan kontak penderita Kusta, pemeriksaan anak sekolah, penyuluhan Kusta dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Kusta secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas P2 Malaria, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan P2 Malaria berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan P2 Malaria meliputi penemuan dini penderita Malaria melalui pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, pengobatan penderita Malaria, pengawasan dan pemberantasan tempat perindukan vektor, penyuluhan Malaria dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Malaria secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas P2 DBD, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan P2 DBD berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan penderita suspek DBD serta melakukan rujukan untuk penanganan lebih lanjut, pemantauan jentik berkala / abatisasi selektif ( PJB / AS ), pembinaan peranserta masyarakat dalam kegiatan PSN ( pemberantasan sarang nyamuk ), penyuluhan DBD dan koordinasi lintas program / lintas sektor terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas P2 ISPA, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan P2 ISPA berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan P2 ISPA meliputi penemuan dan pengobatan dini penderita ISPA, penyuluhan ISPA dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas P2 Diare, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan P2 Diare berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan P2 Diare meliputi penemuan dini penderita Diare, penanganan penderita Diare, penyuluhan diare dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Diare secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Immunisasi, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Immunisasi berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Immunisasi meliputi pemberian Immunisasi, swepping Immunisasi, penyuluhan Immunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Immunisasi secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Surveilans, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Surveilans berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Surveilans meliputi pengumpulan data penyakit, penyelidikan epidemiologi, penanganan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Surveilans secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Kesehatan Gigi dan Mulut, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut serta koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas UKS, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan UKS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan UKS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan UKS secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas UKGS, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan UKGS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan UKGS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan UKGS secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Kesehatan Mata, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Mata berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Mata meliputi pendataan / penemuan penderita kataraks dan penderita penyakit mata lainnya, melakukan rujukan kasus penyakit mata untuk penanganan lebih lanjut, penyuluhan kesehatan mata dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Mata secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Kesehatan Jiwa, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi pendataan / penemuan penderita gangguan jiwa, melakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan lebih lanjut, penyuluhan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Perkesmas, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Perkesmas berdasarkan data Program Puskesmas dan dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Perkesmas meliputi pengumpulan data Perkesmas, pengkajian kasus, melakukan asuhan keperawatan / kebidanan, pembinaan keluarga kasus dan koordinasi lintas program terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Perkesmas secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Kesehatan Lansia, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Kesehatan Lansia meliputi pendataan sasaran lansia, penjaringan kesehatan lansia, pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan lansia dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Kesehatan Olah Raga, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Olah Raga berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Kesehatan Olah Raga meliputi pembinaan kesehatan olah raga dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Kesehatan Olah raga secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas UKK, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan UKK berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan UKK meliputi pembinaan kesehatan kerja dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan UKK secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Gudang Farmasi, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kebutuhan Obat dan kegiatan distribusi Obat berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Gudang Farmasi meliputi distribusi obat ke unit pelayanan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Gudang Farmasi secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Apotik, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Obat di Apotik berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pelayanan Obat di Apotik dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Obat di Apotik secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Laboratorium Sederhana, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Laboratorium Sederhana berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pelayanan Laboratorium Sederhana dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Laboratorium Sederhana secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Petugas Loket, mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan di Loket berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
-
Melaksanakan kegiatan Pelayanan di Loket dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan di Loket secara keseluruhan.
-
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Publikasi tanggal : 07 Desember 2007












August 31st, 2008 at 22:38
Bagaimana kelengkapan administrasi jika kita kita ingin melakukan studi banding di Puskesmas Banjarangkan II Klungkung. Tks.
September 9th, 2008 at 21:21
Studi banding dalam rangka sharing boleh-boleh aja untuk saling melengkapi, Tks.
April 30th, 2009 at 10:52
trims atas infonya,.
July 27th, 2010 at 13:54
thank’s atas uraian tugasnya….sukses selalu
July 28th, 2010 at 20:50
matursuwun . . . . .