Mostrar / Ocultar Avisos

Archive for ‘P2.’

URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS BANJARANGKAN II

Uraian Tugas Petugas Puskesmas Banjarangkan II, adalah sebagai berikut :

URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS YANG TELAH DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR : 9 TAHUN 1996

Kepala Puskesmas, mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinir penyusunan perencanaan tingkat Puskesmas berdasarkan data program Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya »

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagan Susunan Organisasi Puskesmas Banjarangkan II, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : o1 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :
(klik disini)