URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS BANJARANGKAN II
- 7th December , 2007 by admin in PENGORGANISASIAN
- 5 comments | Add my comment
Uraian Tugas Petugas Puskesmas Banjarangkan II, adalah sebagai berikut :
URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS YANG TELAH DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR : 9 TAHUN 1996
Kepala Puskesmas, mempunyai tugas :
-
Mengkoordinir penyusunan perencanaan tingkat Puskesmas berdasarkan data program Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya »
